Sabtu, 30 April 2011

Kemenag Kab. Bima Penuhi Target Jemaah Haji

KEMENAG BIMA PENUHI TARGET JEMAAH HAJI

Sabtu, 9 Oktober 2010 08:42:22 - Submited by : admin

Bima,Amanat. Sebanyak 396 Calon Jemaah Haji ( CJH) Kabupaten Bima akan diberangkatkan 4 dan 6 November 2010 mendatang. Total CJH tersebut menurut H. Yaman H. Mahmud berhasil memenuhi target dari Kementrian Agama Kantor Wilayah Kabupaten Bima.

Ke 396 CJH itu nantinya akan dibagi dalam dua kloter yakni kloter 74 bersama dengan Kota Mataram dengan jumlah 163 CJH, Kabupaten Sumbawa 116 CJH, serta Kabupaten Bima sendiri dengan 167 CJH. Sementara 229 CJH lainnya yang berasal dari Kabupaten Bima akan ditempatkan pada kloter 83 bersama dengan Kabupaten Dompu sebanyak 131 CJH serta Kota Bima dengan 85 CJH.

Seluruh CJH Kabupaten Bima akan diberangkatkan pada gelombang dua, Menurutnya CJH Kabupaten Bima beruntung karena akan ditempatkan pada ring pertama disana,” Mereka akan ditempatkan pada Mukhtab terdekat dengan Masjidil Haram,” jelasnya

Hal itu berbeda dengan CJH NTB lainya yang ditempatkan pada makhtab yang berdekatan dengan Mina dan jauh dari Masjidil haram,” Mereka harus menempuh jarak tujuh KM untuk sampai di Masjidil haram,” tuturnya.

Menurutnya hingga kini pihak kemenag Kabupaten Bima belum menerima laporan adanya calon jemaah haji yang meninggal dunia maupun sakit,” jadi hingga kini CJH Kabupaten Bima belum berkurang,” ujarnya.

Renungan Ramadhan 1429 Hijriyah

Renungan Ramadhan 1429 Hijriah
Selasa, 2 September 2008 12:41:14 - Submited by : admin


Siaran Pers No. 101/DJPT.1/KOMINFO/8/2008

Renungan Ramadhan 1429 Hijriah Dalam Mensikapi Manfaat dan Mudarat Kemajuan Telekomunikasi

Alhamdu lillahi robbil ‘allamin, puja-puji syukur yang setinggi-tingginya kita panjatkan kehadirat Allah. SWT, yang telah memantabkan iman dan taqwa kita kepada Allah SWT. Pada hari pertama awal bulan Ramadhan 1429 Hijriah ini (bulan yang agung, bulan yang penuh dengan maghfirah, dan bulan yang penuh rahmah) kita masih diberikan kesehatan lahir bathin yang tidak ternilai harganya untuk memasuki dan menjalankan ibadah puasa. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan semua penerusnya yang berjuang mengikuti jejak dan langkahnya. Mereka semua itulah yang meneruskan dan menyebarkan ajaran Islam dengan mengikuti perilaku dan teladan Rasulullah SAW, yang kemudian kita ikuti dan kita yakini bahwa Islam adalah agama yang Insya Allah mengantarkan kita menjadi orang yang bahagia, sukses dan selamat di dunia dan di akhirat.

Dewasa ini negara dan bangsa kita sedang terus melakukan proses pembangunan menuju suatu kondisi masyarakat yang sejahtera yang kita harapkan bersama. Modernisasi dan industrialisasi adalah suatu proses yang tidak dapat dielakkan di dalam proses pembangunan ini, dimana tehnologi dan pengetahuan merupakan salah satu tulang punggungnya. Meskipun di satu sisi banyak memberikan manfaat yang luar biasa, namun hendaknya diingat, bahwa modernisasi, industrialisasi dan penggunaan tehnologi bukannya tidak membawa dampak multidimensional negatif bagi kehidupan manusia. Banyak orang terpukau dengan modernisasi, mereka menyangka bahwa dengan modernisasi itu serta merta akan membawa kepada kesejahteraan secara langsung. Mereka lupa, bahwa di balik modernisasi itu ada gejala yang dinamakan the agony of modernization, yaitu azab sengsara karena modernisasi. Gejala ini yang berupa ketegangan psikososial ini dapat disaksikan di tengah masyarakat berupa meningkatnya angka kriminalitas yang disertai dengan tindak kekerasan, perkosaan, judi, perkosaan, penyalah gunaan narkoba, minuman keras, kenakalan remaja, bunuh diri, prostitusi, gangguan jiwa dan lain sebagainya. Gejala tersebut disebabkan karena semakin modern suatu masyarakat, semakin bertambah intensitas dan eksistensitas dari berbagai disorganisasi dan disintegrasi sosial masyarakat.

Distruksi sosial ini tanpa sadar telah mendorong di antaranya bagi kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup ini tidak semata-mata dalam artian fisik seperti peningkatan polusi dan kerusakan alam lainnya, tetapi juga dalam artian tata nilai sosial kehidupan, yang tiada lain disebabkan juga oleh pola dan gaya hidup di sekeliling kita sendiri juga. Dalam firman Allah SWT pada surat Ar Ruum ayat 21 menyatakan: “ Zhoharol fasaadu fil barri wal bahri bimaa kasabat aydin naasi liyudziiqohum ba'dhol ladzii ‘amiluu la'allahum yarji'uun ” (yang artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut yang disebabkan karena perbuatan tangan-tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Demikian pula dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 11 – 12 yang mengingatkan kita: “Waidzaa qiila lahum laa tufsiduu fil ardhi qoolu innamaa nahmu muslihuun. Alaa innahum humul mufsiduuna wallakin laa yasy'uruun” (artinya: “Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar”).

Dalam era modern dewasa ini, tehnologi informasi juga telah maju demikian pesatnya, sehingga boleh dikatakan tidak ada lagi batas ruang dan waktu antara satu negara dengan negara lainnya. Manusia sebagai individu, sebagai kelompok maupun bangsa akan sangat mudah untuk berinteraksi dalam waktu relatif yang sangat singkat. Kecepatan tehnologi informasi ini memungkinkan makin tingginya interaksi sosial budaya. Kesemuanya in sesunggunya adalah sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al Hujuraat ayat 13, yang mengatakan: “Yaa ayyuhannaasu innaa kholaqnaakum min dzakarin wa untsaa wa ja'alnaakum syu'uuban wa qobaa ila lita'aarofuu” (artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal”. Interaksi sosial budaya melalui pesatnya tehnologi informasi ini sudah barang tentu perlu disikapi secara bijak, dalam arti di satu sisi perlu kehati-hatian namun di sisi lin perlu memanfaatkannya seoptimal mungkin sejauh tidak melanggar rambu-rambu syariah Islam dan ketentuan formal perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu contoh adalah penggunaan internet yang kini sudah tidak lagi dapat terbendung pesatnya perkembangannya di semua lapisan masyarakat. Internet ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, internet berbahaya kalau disalahgunakan, misalnya menyangkut masalah pornografi. Namun di sisi lain, bila dipergunakan dengan baik, internet juga menawarkan peluang dan memberikan manfaat yang sangat banyak, termasuk dalam bidang dakwah. Karena itu, masyarakat umumperlu sekali mengenal dan memahami ( awareness ) tentang internet, agar bisa mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dan terhindar dari hal-hal yang tidak baik. Hal ini pun berlaku bagi kalangan pesantren yang merupakan salah satu pusat pencetak kader-kader dakwah di masa depan.

Berangkat dari pemikiran tersebut, Ditjen Postel menyambut gembira dan menyampaikan sikap apresiasi terhadap sejumlah penyelenggara telekomunikasi untuk menggagas dan merealisasikan kegiatan Pondok Pesantren Berbasis Tehnologi Informasi ini dimanapun berada di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun kegiatan ini bukan yang pertama kalinya untuk lingkungan pondok pesantren, namun demikian kegiatan ini bertujuan agar para santri tidak gagap teknologi (gatek) internet. Ditjen Postel berharap dari kegiatan ini akan lahir santri-santri yang berkarya dan berbudaya digital, mengedepankan mentalitas positif dalam mencipta dan berkarya, dan membina silaturahmi dengan melalui layanan telekomunikasi yang tersedia. Diharapkan nantinya dari suatu dan beberapa Pondok Pesantren dalam jangka panjang akan banyak lahir santri-santri yang penuh kreasi dalam menciptakan digital library, blog, networking, digital illustration, digital imaging, digital electronics, digital website, digital music, e-book, digital video, sound designs, digital photography dan lain-lain dan lain-lain. Insya Alloh. Ditjen Postel sangat berharap agar mentalitas positif dalam memanfaatkan internet akan membawa pada kemudahan-kemudahan dalam hidup. Para santri yang melakukan dakwah akan sangat terbantu dengan adanya teknologi internet, meskipun disadari sepenuhnya bahwa banyak ancaman atau bahaya di internet, misalnya pornografi, bisnis palsu (penipuan), carding (pencurian identitas kartu kredit), virus dan hacking. Sikap kehati-hatian ini harus disadari sepenuhnya karena manusia pada dasarnya memiliki potensi kelemahan yang melingkupinya, dengan mengingat firman Allah SWT dalam surah An Nisaa' ayat 28 yang menyatakan: “ Wa khuliqol insaanu dhooiifaa ” (yang artinya: “Dan manusia dijadikan bersifat lemah (mempunyai segala macam kelemahan)”). Di balik adanya ancaman tersebut, terbentang luas pula manfaat internet sebagai media dakwah untuk berjihad serta memberitahukan kebenaran. Internet pun merupakan media silaturahim dengan sesama saudara (Muslim) tanpa mengenal batas (ruang dan waktu), karena umat Islam, termasuk para santri, tidak boleh alergi internet. Islam tidak melarang penggunaan teknologi selama tidak merugikan orang lain, dan tidak digunakan untuk menyekutukan-Nya.

Dalam beberapa tahun belakangan, penyebaran informasi tentang Islam sekaligus dakwah melalui internet seolah telah menjadi fenomena baru, meski sebenarnya bukanlah suatu teknologi yang baru berkembang. Itu ada sudah sejak lebih kurang 15 tahun lalu dimanfaatkan, khususnya oleh badan intelijen di Amerika. Namun penggunaan secara luas, khususnya lagi pada upaya penyebaran informasi tentang agama Islam, terjadi pada setidaknya lima tahun lalu. Sesuai namanya, internet merupakan konsep jaringan dan tukar menukar informasi satu sama lain. Konsep ini sangat berhubungan dengan diseminasi informasi. Dalam konteks dakwah inilah, berarti saling tukar informasi antarumat. Jadi hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dakwah bisa dilakukan melalui teknologi internet. Melalui , sejauh ini memang belum ada penelitian mengenai efektivitas pemanfaatan internet bagi kepentingan dakwah Islam. Tapi yang pasti, seperti kami lihat dalam beberapa tahun belakangan, di kalangan akademisi telah memanfaatkan sarana internet secara optimal bagi pengembangan syiar agama. Hal tersebut misalnya ditandai dengan banyak bermunculan situs baru bernuansakan Islam. Sebab itu, bisa dikatakan dakwah melalui internet ini sangat efektif karena didukung oleh sifat internet yang tidak terbatas ruang dan waktu. Materi keislaman dan dakwah bisa disebarkan dengan cepat dan efisien. Dari segi biaya pun menjadi sangat murah. Informasi yang disebarkan lewat internet, dapat menjangkau siapapun dan di manapun asalkan yang bersangkutan mengakses internet.

Sejatinya, tak hanya konsep dakwah konvensional yang dapat diberikan melalui internet. Umat Islam bisa memanfaatkan teknologi itu untuk kepentingan bisnis islami, silaturahmi dan lain-lain. Pemanfaatan tersebut sesungguhnya demikian luas cakupannya dengan tetap di garis Allah SWT dan tidak terbuai semata-mata oleh luapan informasi duniawi yang diperoleh. Rambu-rambu penyekat dari godaan yang terlalu duniawi dari penggunaan tehnologi informasi ini adalah dengan seanantiasa mengingat Allah SWT, sebagaimana firmanNya dalam surah Ar Ra'ad, ayat 28: “Alladdziina aamanu wa tathmainnu quluubuhum bidzikrillah. Alaa bidzikriillaahit tathmainnul quluub” (yang artinya: “(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram”). Di samping itu, dari aspek formalitas hukum positif pun, pemerintah telah berusaha memagari kemungkinan negatif penyalah gunaan internet khususnya dan telekomunikasi pada umumnya sebagaimana tersebut pada UU No. 36 Tahun Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan: “Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum” .

Ini membuktikan makin tumbuhnya kesadaran untuk menggunakan media internet bagi upaya dakwah ini adalah sangat penting, dalam arti untuk mengoptimalisasikan manfaat dan meminimalisasi mudorotnya. Akan tetapi, yang kita inginkan, perkembangan yang menggembirakan ini hendaknya dibarengi dengan sinergi yang optimal dan mungkin ekstra keras dari para pengasuh pondok pesantren yang berbasis tehnologi informasi. Kami menyadari sepenuhnya, bahwa cukup banyak pondok pesantren yang berlokasi di daerah-daerah agak pelosok yang ketersediaan infrastruktur telekomunikasinya masih sangat terbatas. Itulah sebabnya kami pun di jajaran pemerintah yang bertanggung-jawab di bidang regulasi telekomunikasi terus selalu berupaya keras agar kesenjangan digital ini dapat segera diatasi dengan percepatan pembukaan akses telekomunikasi pedesaan. Memang keterbatasan ini sering menimbulkan keluhan dan belum lagi dengan kualitas layanan telekomunikasi yang kadang sering buruk. Insya Allah, semoga kita bukan tipologi orang yang selalu setba mengeluh saja, sebagaimana diingatkan dalam firman Allah SWT melalui surah Al Ma'aarij ayat 19 – 23: “Innal insaana khuliqo haluu'au. Idzaa massahusy syarru juzuu'aa. Wa idzaa massahul khoyru manuu'aa. Illal mushollinn. Alladzinahum ‘alaa sholaatihim daaimuun” (yang artinya: “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir, apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salat”). Namun kita percaya, bahwa upaya konstruktif kita dalam mempercepat pembukaan akses telekomunikasi dapat segera membawa manfaat bagi saudara-saudara kita yang tinggal di berbagai pelosok tanah air. Nasrum minallaahi wafathun qorib. Semoga Allah SWT menerima amal saleh kita. Selamat menunaikan ibadah puasa. Amin Allahumma Amin.

Pemberitahuan Kehendak Nikah

PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka­winan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung­kannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat­surat yang diperlukan :
  1. Surat persetujuan calon mempelai,
  2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto­kopinya).
  3. Surat keterangan tentang orang tua..
  4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
  5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
  6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
  7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
  8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
  9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
  10. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

Rabu, 27 April 2011

Kemenag kab. Bima Silaturrahmi Lintas Agama

Kemenag Bima Silaturahmi Lintas Agama
Bima, (SM).- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, menggelar silaturahim antar tokoh agama Se- Kota Kabupaten Bima. acara yang dihelat, Rabu (26/10) di aula rapat kantor setempat, mengambil tema hanya dengan hidup rukun, kita bisa membangun, bertujuan, mengkoordinir masukan dari berbagai unsur terkait potensi konflik dan kekrasan komunal di Kabupaten Bima secara lebih komprhensif.
Acara yang dibuka secara resmi oleh sisten I Setda Kabupaten Bima, Drs H Muhammad, tersebut, diikuti seluruh tokoh lintas agama di Kabupaten Bima, dengan jumlah peserta sebanyak 35 orang, yang terdiri dari pengurus dan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bima sejumlah 18 orang, Tokoh Agama sejumlah 9 orang, Kepala KUA kecamatan sebanyak 4 orang dan unsure peserta dari Pemkab Bima sebanyak 4 orang.
Dalam sambutannya pada acara itu, Asisten I Setda Kabupaten Bima yang mewakili Bupati Bima, menyampaikan, perlunya jalinan kerjasama dan terbinanya kerukunan antar umat beragam, dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan, serta meminimalisir terjadi konflik horizontal dan konflik fertikal baik disbabkan konflik agama pun konflik social kemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, Asiten I, juga menyinggung sejarah konflik yang pernah terjadi pada tahun 70 an lampau. Akibatnya, antar umat beragama sempat terjadi disharmonisasi dan isu SARA. Kjadian semacam itu, harapnya, tidak terulang lagi dimasa sekarang dan pada masa depan.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Bima, H Saleh Ismail, menyampaikn pesan yang sama, dalam rangka terus menjalin hubungan dan komunikasi yang erat antar pemluk agama. Pencitraan kerukunan yang terbina dengan baik, mesti ditingkatkan. Sehingga konflik yang berbau SARA, tidak akan pernah terjadi di daerah Bima. Dilain pihak Saleh mengemukakan, di daerah Bima selama ini jarang terjadi konflik antar agama. Justeru yang acap terjadi, konflik antar kampung. Hal itu kata dia, dipicu gesekan egoisme antar pemuda. Sebanya, karena pengaruh minuman keras danhiburan yang tidak tertib.
Pada acara silaturahim lintas agama itu, Kepala Kemenag Bima, Drs HYaman H Ismail, menyampaikan aspirasi yang positip atas terlaksananya acara silaturhim tersebut. Karenanya, acara semacam itu, dapat menjadi fasilitasi dan komunikasi bagi tokoh lintas agama. Dan hakekat tujuan yang ingin ditelorkan kata Yaman, dalam rangka menyikapi berbagai konflik sosial yang terjadi akhir-akhir ini di Bima. sehingga diharapkan dengan adanya acara silaturhim lintas agama, pada seluruh tokoh agama dapat mengambilperan, guna mengatasi dan meminimalisir brbagai konflik dimaksud. “Biasanya wejangan yang disampaikan tokoh agama, selalu dijadikan panutan bagi seluruh masyarakat, “ujarnya. Untuk itu diharapkan peran aktif seluruh tokoh agama yang da di Kabupaten Bima.
Sementara itu, Ketua panitia silaturahim, Fthurahman SAg MH yang juga Kasi Penamas pada Kantor Kemenag Bima, mengharapkan pada pemerintah Kabupaten Bima, untuk difasiltasi sesuai dengan amanat undang-undang, dalam rangka memberikan pencerahan, betapa pentingnya jalinan kerjasama dan komunikasi, menghindari konflik

Diklat Pemanfaatan TIK Bagi PNS

Balai Diklat Keagamaan Denpasar menyelenggarakan Diklat Pemanfaatan IT bagi PNS yang dilaksanakan mulai tanggal, 25 April - 4 Mei 2011
Menurut saya mengadakan Diklat IT ini sangat bermanfaat karna sebagian besar PNS kurang paham dengan masalah IT oleh karena itu tugas/pekerjaan kantor tidak berjalan dengan stabil karena kurang pahamnya PNS dengan IT dan Dengan diadakan diklat IT ini maka PNS akan paham tentang IT dan Tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan dengan sendirinya akan berjalan dengan Stabil, Maka dari itu menurut saya peserta diklat IT diutamakan untuk PNS yang yang belum memahami tentang IT agar tugas yang diberi oleh Pimpinan berjalan dengan stabil dan Pelayanan Prima dapat dicapai bersama.